UUD 45 Naskah Asli Harus Diberlakukan Sebagai Konstitusi Negara RI Yang Sah

Semua SENGKETA PILPRES 2014 ini menjadi masalah Bangsa dan Negara Indonesia karena Presiden SBY tidak patuh kepada hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Bangsa Indonesia, baik yang berada di Indonesia maupun yang berada di luar negeri, yang menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tingkat akhir dan bersifat mengikat. Maknanya, seluruh Bangsa Indonesia dan seluruh Lembaga Negara harus patuh dan tunduk serta melaksanakan keputusan MK tersebut. Pada tanggal 3 April 2014 Mahkamah Konstitusi menetapkan Amar Keputusan yang menyatakan bahwa Pancasila telah dikembalikan sebagai dasar negara dengan ditolaknya Pancasila sebagai pilar. Ini maknanya bahwa UUD 45 Naskah Asli harus diberlakukan sebagai konstitusi negara RI yang sah, bukan lagi UUD 1945 hasil amandemen (UUD 2002). JADI PELAKSANAAN PEMILU 2014, TERMASUK PILLEG DAN PILPRES-NYA, ADALAH BATAL DEMI HUKUM. SEHINGGA BILA TETAP DILAKSANAKAN BERARTI HASILNYA TIDAK SAH! Semoga PERNYATAAN inilah yang akan dinyatakan oleh MK pada tanggal 21 Agustus 2014! Insya Allah...Aamiin... ASHK, PETA.

(Agus Salim Harimurti Kodri)