Amar Keputusan MK pada 3 April 2014 menolak Pancasila sebagai pilar dan telah mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara. Ini maknanya sejak 3 April 2014 UUD 45 Naskah Asli sudah harus diberlakukan kembali di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia. Artinya, Tatanan Sistem mula NKRI sudah dikembalikan.
Sehingga, pelaksanaan pemilu 2014 termasuk pilleg dan pilpres-nya batal demi hukum. Hasilnya pasti tidak sah.
Seluruh Lembaga Negara yang didasarkan kepada UUD 1945 Amandemen (UUD 2002) sudah harus membubarkan diri alias sudah tidak ada lagi dasar hukumnya untuk diperan-fungsikan.
Oleh karena itu, inilah kembalinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara harus dibentuk kembali dan ditambah dengan 9 Lembaga Tinggi Negara lainnya yang tersurat di dalam UUD 45 Naskah Asli.
DPA harus dibentuk kembali dan difungsikan sebagaimana harusnya sesuai UU yang telah ditetapkan. Dan GBHN harus segera disusun dan ditetapkan kembali berdasarkan Manifesto Politik RI yang dibacakan pada 17 Agustus 1959.
Tetapi, segelintir elit bangsa tidak melaksanakan ini. Malah tetap menyelenggarakan pemilu 2014 yang tidak legitimit dan bermasalah akhirnya. Bangsa Indonesia telah hidup sesat dan telah tersesat semakin jauh.
Inilah, akhirnya, Bangsa Indonesia dewasa ini sedang menjalani kehidupannya dengan masalah (sengketa pilpres) yang disebabkan oleh masalah (pilpres 2014 yang tidak legitimet, inkonstitusional) dan akan diselesaikan dengan masalah (diselesaikan oleh MK sebagai lembaga yang keberadaannya sudah tidak memiliki landasan hukum).
Inilah suatu kondisi yang diperumpamakan sebagai benda yg jatuh dari langit, kemudian ditangkap dan diterbangkan oleh burung ke tempat yang semakin jauh. ASHK, PETA.
(Agus Salim Harimurti Kodri)






.jpg)