Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan kubu Prabowo - Hatta, termasuk pembukaan kotak suara oleh KPU. Putusan tersebut berbeda dengan DKPP yang menyatakan pembukaan kotak suara pasca Pilpres oleh KPU merupakan tindakan pelanggaran. DKPP pun memberikan sangsi peringatan keras kepada 7 komisioner KPU







.jpg)