Bila anda mengatakan pemerintahan orba itu buruk, Pak Harto dengan pemerintahannya masih mempertahankan pemerintahan NKRI.
Tetapi, pasca amandemen UUD 1945 yang disahkan tahun 2002, Pemerintahan NKRI sudah tidak ada lagi. Artinya, sejak tahun 2002, Rakyat Indonesia dan Wilayah Indonesia sudah tidak lagi perlu memiliki Presiden RI.
Makanya, Presiden RI 2014 adalah Presiden bodong alias tidak sah atau tidak legitimet! ASHK, PETA.
(Agus Salim Harimurti Kodri)






.jpg)